Menurutnya, belanja pegawai saat ini terlalu besar dan melebihi batas ideal.
“Saat ini total belanja ASN kita 42 persen dari APBD. Belum lagi ditambah ASN PPPK,” ungkap Fikri.
Sementara itu, pemerintah pusat sudah menetapkan aturan baru bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
BACA JUGA : Bupati Arie Tinjau Korban Longsor di Bengkulu Utara, Pastikan Penanganan Cepat
Ketentuan ini menuntut daerah segera mencari solusi agar tidak terkena sanksi administrasi.
Upaya Mencari Solusi
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Bengkulu Selatan bersama DPRD kini tengah membahas strategi agar belanja pegawai bisa ditekan.








