LEBONG, RBMEDIA.ID – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank Cabang Topos, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ketiga orang tersebut adalah DS, Account Officer Kredit Komersil; RW, Teller; serta FP, Pimpinan Cabang Pembantu KCP Topos.
Penahanan Tersangka
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana, menegaskan bahwa seluruh tersangka kini dititipkan di ruang tahanan Mapolda Bengkulu serta Lapas Kelas II Bengkulu.
“Ketiga tersangka kita tahan. Dua orang di Mapolda Bengkulu, sementara satu tersangka lainnya dititipkan di Lapas,” ungkap Kombespol Andy, dikutip dari KORANRB.ID.
Berdasarkan perhitungan awal, tindakan mereka diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.
BACA JUGA : Dr. Indra Cahyadinata Resmi Jadi Rektor Unib, Siap Bawa Kampus Go Global
Namun, jumlah tersebut masih dalam proses penghitungan akhir oleh penyidik.
Modus Kejahatan
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik fraud tersebut.
“DS selaku Account Officer, RW sebagai Teller, dan FP sebagai Pimpinan Cabang memiliki keterlibatan yang signifikan dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Syahir Fuad.
Lebih lanjut, ia merinci tiga modus utama yang digunakan tersangka.
Pertama, top up kredit dengan mencuri dan menggunakan data nasabah untuk menaikkan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.
Kedua, kredit bagi dua, di mana nasabah diminta menaikkan plafon pinjaman lalu dana hasil pencairan dibagi bersama oknum bank.
Ketiga, kredit fiktif, yaitu penggunaan identitas kreditur untuk pencairan pinjaman tanpa izin, sementara uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Seharusnya proses pemberian kredit harus sesuai aturan dan melalui rapat tim komite dengan dokumen lengkap. Namun, para tersangka justru menyalahgunakan kewenangan,” tegas Syahir.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Bupati Bengkulu Selatan Dorong Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat tindak pidana korupsi di sektor perbankan tidak hanya merugikan negara tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Proses penyidikan pun dipastikan terus berlanjut untuk mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.








