Tidak lama setelah diumumkan, ketiga tersangka terlihat mengenakan rompi merah khas tahanan pidana khusus (pidsus).
Mereka langsung digiring menuju mobil tahanan dan dititipkan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani penahanan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu pada tahun 2024 menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan proyek.
Auditor mendapati adanya pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, pengurangan volume pekerjaan, hingga dugaan kelebihan pembayaran hampir Rp1 miliar.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan, baik di kantor Dinas Kesehatan Kota Bengkulu maupun di rumah pribadi Kepala Dinas, Joni Haryadi Thabrani, yang berlokasi di Jalan Barito, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka.