RBMEDIA.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025 malam.
Ketiga nama yang kini berstatus tersangka adalah Joni Haryadi Thabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sekaligus pengguna anggaran, Doni Iswanto selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta Akhmad Basir selaku pihak pelaksana proyek.
Langkah ini dipastikan langsung oleh pihak Kejari Bengkulu.
“Malam ini kita menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan laboratorium kesehatan daerah Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, ada 3 tersangka yang kita tetapkan,” ucap Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H.