Setelah ditangkap, ketiga pemuda itu langsung dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di pusat keramaian.
Akibat ulah mereka, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara kini menanti ketiganya.
Page 3 of 3