BACA JUGA : Tragedi MBG Lebong, Mabes Polri Periksa Pejabat hingga Kepala Dapur
“Kami mengecek dari TKP di Rawa Lele, mereka memiliki server sendiri,” ujar Arfan.
Namun, saat digerebek, para pelaku sudah berusaha menghilangkan jejak.
Database server mereka sengaja dikosongkan agar tidak bisa dilacak lebih jauh.
“Data dari database itu sudah dimatikan oleh pelaku. Jadi server sekarang kosong, tujuannya untuk mengelabui petugas,” tambah Arfan.
Meskipun demikian, barang bukti lain tetap memperkuat dugaan keterlibatan kedua pemuda tersebut dalam bisnis judi online.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, NA dan RI disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE.