BENGKULU, RBMEDIA.ID – Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa tarif listrik PLN untuk periode Oktober hingga Desember 2025 tidak akan mengalami kenaikan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga hingga industri besar.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat dapat bernapas lega karena tagihan listrik tetap sama seperti triwulan sebelumnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Kepastian tarif juga menjadi sinyal positif bagi dunia usaha yang membutuhkan kepastian biaya dalam menjalankan aktivitas produksi.
BACA JUGA : BMKG Prediksi Cuaca Berawan dan Hujan Ringan, BNPB Ingatkan Potensi Bencana
Dasar Penetapan Tarif Tetap
Tarif listrik PLN ditentukan setiap tiga bulan melalui mekanisme penyesuaian (tariff adjustment).
Penentuan tarif ini mengacu pada empat parameter utama, yaitu kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Meskipun terdapat fluktuasi pada sejumlah indikator tersebut, pemerintah memastikan tarif listrik tetap tidak berubah hingga akhir 2025.
Dengan keputusan ini, pelanggan nonsubsidi akan tetap membayar tarif sesuai ketentuan triwulan sebelumnya.
Sementara itu, kelompok masyarakat bersubsidi, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, UMKM, hingga industri kecil, tetap memperoleh subsidi penuh dari pemerintah.
Daftar Tarif Listrik Oktober–Desember 2025
Berikut daftar tarif listrik PLN untuk Triwulan IV-2025:
1. R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
2. R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
3. R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
4. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
5. B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
6. B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
7. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
8. I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
9. P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
10. P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
11. P-3/TR: Rp1.699,53 per kWh.
12. L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Masyarakat kini dapat memeriksa tarif listrik secara praktis melalui aplikasi PLN Mobile.
BACA JUGA: Belajar Coding Sendiri, Dua Pemuda Sulap Ruko Jadi Markas Judi Online
Aplikasi ini menyediakan informasi lengkap seputar tarif, tagihan, hingga riwayat penggunaan, sehingga pelanggan lebih mudah dalam mengelola konsumsi energi.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Keputusan menjaga tarif listrik tetap stabil membawa manfaat luas.
Bagi dunia industri, kepastian tarif membantu dalam menyusun strategi produksi dan investasi jangka panjang.
Sementara itu, bagi UMKM, keberlanjutan subsidi listrik akan memperkuat daya saing dan menjaga kelancaran usaha.
Selain itu, pemerintah bersama PLN menegaskan bahwa kebijakan tarif tetap tidak akan mengurangi kualitas pelayanan.
Upaya peningkatan keandalan pasokan dan pemerataan akses listrik, terutama ke wilayah yang belum terjangkau, terus dilakukan.
Dengan tarif listrik yang stabil hingga akhir 2025, pemerintah berharap tercipta iklim ekonomi yang lebih kondusif, menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.








