Keduanya ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi online di sebuah ruko di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres, pada Rabu malam.
BACA JUGA : BMKG Prediksi Cuaca Berawan dan Hujan Ringan, BNPB Ingatkan Potensi Bencana
Modus Operandi Pelaku
Menurut penyelidikan, para pelaku memasarkan situs-situs judi dengan cara menyebarkan pesan spam melalui aplikasi Telegram.
Beberapa situs yang mereka jalankan antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.
Dalam praktiknya, NA berperan sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana.
Sementara RI bertugas sebagai operator dan admin yang mengelola aktivitas harian situs.