REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Kasus menggemparkan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang pemuda berusia 20 tahun, sebut saja Bandot (nama samaran), diamankan polisi setelah menyetubuhi adik kandungnya sendiri, Anggrek (nama samaran), yang baru berusia 17 tahun.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan berulang hingga delapan kali hingga korban kini diketahui hamil.
Wakapolres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah laporan masuk dari keluarga korban.
“Tersangka kami amankan pada Selasa, 9 September 2025, setelah laporan resmi dari keluarga. Saat ini tersangka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID, Selasa (23/9).
Kronologi Terungkapnya Kasus
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa pertama terjadi pada Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah orang tua mereka.