Ia menyoroti persoalan hukum acara, terutama soal sita menyita.
Seharusnya, kata dia, penyitaan dilakukan dengan putusan hakim terlebih dahulu.
“Memang bisa saja benar menurut aparat, tapi tetap harus dipastikan. Jangan sampai tindakan itu tidak sesuai aturan,” tambahnya.
BACA JUGA: Hari Kopi Internasional 2025, Menwa Bengkulu Gelar NGOPI
Panca juga menekankan peran jaksa sebagai pengacara negara.
Menurutnya, jaksa semestinya ikut menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau ada kerugian negara, mestinya bisa digugat perdata atas nama negara. Mereka itu pengacara negara,” tegasnya.
Ia menyerukan agar penegak hukum menjalankan tugas sesuai aturan normatif.