BENGKULU, RBMEDIA.ID – Alumni Magister Hukum Universitas Bengkulu menggelar silaturahmi dan curah pendapat, Senin pagi, 29 September 2025.
Pertemuan ini membahas dinamika penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
Acara berlangsung hangat dengan suasana kekeluargaan.
Para alumni melepas rindu sekaligus berdiskusi soal kondisi hukum, khususnya kasus tindak pidana korupsi.
H. Panca Dermawan, SH, MH, menyampaikan keprihatinannya terhadap praktik penegakan hukum saat ini.
BACA JUGA: Rektor Unib Sambut Baik Audiensi Danmenwa Mahadwiyudha
Menurutnya, masih ada hal yang belum sesuai dengan aturan.
“Kita agak miris. Dalam pelaksanaannya, baik secara profesi maupun akademisi, masih ada yang kurang maksimal,” ujar Panca.
Ia menyoroti persoalan hukum acara, terutama soal sita menyita.
Seharusnya, kata dia, penyitaan dilakukan dengan putusan hakim terlebih dahulu.
“Memang bisa saja benar menurut aparat, tapi tetap harus dipastikan. Jangan sampai tindakan itu tidak sesuai aturan,” tambahnya.
BACA JUGA: Hari Kopi Internasional 2025, Menwa Bengkulu Gelar NGOPI
Panca juga menekankan peran jaksa sebagai pengacara negara.
Menurutnya, jaksa semestinya ikut menekan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kalau ada kerugian negara, mestinya bisa digugat perdata atas nama negara. Mereka itu pengacara negara,” tegasnya.
Ia menyerukan agar penegak hukum menjalankan tugas sesuai aturan normatif.
Langkah preventif juga diperlukan, agar hukum benar-benar menjadi panglima.
“Gerakan pemberantasan korupsi sudah bagus. Tapi jangan sampai melanggar aturan yang ada. Jaksa juga harus punya langkah pencegahan,” tutupnya.
Silaturahmi alumni ini diharapkan memberi sumbangan pemikiran konstruktif bagi perbaikan sistem hukum di Bengkulu.








