“Penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah,” bunyi salah satu poin dalam keputusan itu.
Harapan untuk Pembangunan Daerah
Dengan adanya penyaluran DBH ini, Pemerintah Aceh diharapkan mampu memperkuat anggaran daerah, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.
Penyaluran Dana Bagi Hasil Aceh ini menjadi langkah penting pemerintah pusat dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.
Diharapkan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran demi kemajuan pembangunan di Aceh.