ACEH, RBMEDIA.ID – Provinsi Aceh akan menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp11.856.059.000 dari pemerintah pusat.
Anggaran ini merupakan kurang bayar DBH tahun 2023 yang baru disalurkan pada tahun 2025.
DBH tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025.
BACA JUGA: Nihil Pendaftar Rektor UIN Fatmawati, Batas Akhir 22 September
Keputusan ini ditetapkan pada 24 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Askolani, atas nama Menteri Keuangan.
Rincian Dana Bagi Hasil untuk Aceh
Adapun rincian penyaluran DBH untuk Provinsi Aceh sebagai berikut:
Pajak Penghasilan: Rp2.244.843.000
Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah: Rp9.382.629.000
Migas: Rp3.437.842.000
Non Migas: Rp4.239.384.000
BACA JUGA: Mutasi Pejabat dan SK Resmi Jadi Bukti Kasus Rohidin, Ini Rinciannya
Panas Bumi: Rp1.423.000
Perkebunan: Rp1.560.823.000
Sektor Lainnya: Rp143.157.000
Cukai Hasil Tembakau: Rp228.587.000
Mekanisme Penyaluran DBH
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa dana akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
BACA JUGA: Rencana Diksar Bela Negara Menwa, Unihaz Dukung Penuh
“Penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah,” bunyi salah satu poin dalam keputusan itu.
Harapan untuk Pembangunan Daerah
Dengan adanya penyaluran DBH ini, Pemerintah Aceh diharapkan mampu memperkuat anggaran daerah, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.
Penyaluran Dana Bagi Hasil Aceh ini menjadi langkah penting pemerintah pusat dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.
Diharapkan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran demi kemajuan pembangunan di Aceh.








