• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Senin, Juli 20, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Aceh Terima DBH Kurang Bayar Rp11,8 Miliar dari Pusat

Aceh Terima Dana Bagi Hasil Rp11,8 Miliar

Peri Haryadi by Peri Haryadi
4 September 2025
in News
Aceh Terima DBH Kurang Bayar Rp11,8 Miliar dari Pusat

Data Kurang Bayar Dana Bagi Hasil hingga Tahun 2023 yang akan disalurkan tahun 2025.

ACEH, RBMEDIA.ID – Provinsi Aceh akan menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp11.856.059.000 dari pemerintah pusat.

Anggaran ini merupakan kurang bayar DBH tahun 2023 yang baru disalurkan pada tahun 2025.

DBH tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025.

BACA JUGA: Nihil Pendaftar Rektor UIN Fatmawati, Batas Akhir 22 September

Keputusan ini ditetapkan pada 24 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Askolani, atas nama Menteri Keuangan.

Rincian Dana Bagi Hasil untuk Aceh

Adapun rincian penyaluran DBH untuk Provinsi Aceh sebagai berikut:

Pajak Penghasilan: Rp2.244.843.000

Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah: Rp9.382.629.000

Migas: Rp3.437.842.000

Non Migas: Rp4.239.384.000

BACA JUGA: Mutasi Pejabat dan SK Resmi Jadi Bukti Kasus Rohidin, Ini Rinciannya

Panas Bumi: Rp1.423.000

Perkebunan: Rp1.560.823.000

Sektor Lainnya: Rp143.157.000

Cukai Hasil Tembakau: Rp228.587.000

Mekanisme Penyaluran DBH

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa dana akan disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

BACA JUGA: Rencana Diksar Bela Negara Menwa, Unihaz Dukung Penuh

“Penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah,” bunyi salah satu poin dalam keputusan itu.

Harapan untuk Pembangunan Daerah

Dengan adanya penyaluran DBH ini, Pemerintah Aceh diharapkan mampu memperkuat anggaran daerah, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat.

Penyaluran Dana Bagi Hasil Aceh ini menjadi langkah penting pemerintah pusat dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.

Diharapkan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan secara tepat sasaran demi kemajuan pembangunan di Aceh.

Tags: AcehDana Bagi HasilDBH 2025Keputusan Menteri Keuangan
ShareSendTweet
Previous Post

Nihil Pendaftar Rektor UIN Fatmawati, Batas Akhir 22 September

Next Post

Aceh Barat Terima Kurang Bayar DBH Rp22,3 Miliar Tahun 2025

Related Posts

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret
News

Warga Betungan Tuntut Hak Kelola TKBM Gudang Indomaret

by Peri Haryadi
16 Juli 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
DBH Kurang Bayar untuk Kabupaten Aceh Barat.

Aceh Barat Terima Kurang Bayar DBH Rp22,3 Miliar Tahun 2025

Muslim Chaniago, SH, MH.

PH Sulistyo Utomo: Tidak Ada Korupsi di BUMDes

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,152)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (1,963)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Aturan Konsumsi Rapat 2026 Kini Lebih Selektif
  • Kendaraan Dinas dan Seragam ASN 2026 Kini Diatur
  • Sewa Kendaraan Dinas 2026 Kini Diatur Lebih Fleksibel
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.