Mekanisme Penyaluran DBH
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penyaluran DBH dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah,” bunyi salah satu poin keputusan Menteri Keuangan itu.
BACA JUGA: Daftar Harga HP Barang Bukti Kasus Rohidin Mencuat
Lebih lanjut, DBH dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah guna menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Pemerintah daerah juga diwajibkan mencatat dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.