BENGKULU, RBMEDIA.ID- Babak hukum kasus ambrolnya anggaran rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara memasuki fase krusial.
Mantan Bendahara Setwan DPRD Bengkulu Utara, Andri Paisol, akhirnya harus menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin, 2 Februari 2026, Andri dituntut pidana penjara selama 6,5 tahun.
BACA JUGA: Autopsi Mahasiswi UNIB Asal Papua Resmi Dibatalkan, Keluarga Pilih Pemulangan Jenazah
Tak hanya hukuman badan, JPU juga menuntut Andri membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp3 miliar.








