BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan penyewaan lapak di Pasar Panorama yang melibatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Setelah menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), Perizan Hermedi, sebagai tersangka, penyidik kembali bergerak dengan menggeledah tiga lokasi penting pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sore hari di dua rumah pribadi dan satu kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Panorama.
Dari hasil operasi tersebut, penyidik berhasil menyita puluhan dokumen serta sejumlah barang elektronik.