BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (1/10/2025) pukul 17.00 WIB.
Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemerasan terkait penjualan kios di pasar tersebut.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Honor Satpol PP Rejang Lebong, JPU Kukuh pada Tuntutan
Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka hasil pengembangan penyidikan.