BENGKULU, RBMEDIA.ID – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN pada 11 Juni 2024.
Berdasarkan data LHKPN 2024, total kekayaan Parizan tercatat sebesar Rp1,52 miliar setelah dikurangi hutang.
Kekayaan itu berasal dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas.
Rincian Harta
Dalam laporannya, Parizan memiliki aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp1,45 miliar.
Rinciannya, sebidang tanah seluas 7.500 meter persegi di Bengkulu Tengah senilai Rp250 juta, serta tanah dan bangunan seluas 284 meter persegi di Kota Bengkulu senilai Rp1,2 miliar.
Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi senilai Rp554 juta.
Kendaraan yang dilaporkan terdiri dari Mitsubishi Pajero Sport Dakar 2022 senilai Rp540 juta, serta satu unit motor Honda keluaran 2024 dengan nilai Rp14 juta.
BACA JUGA: Parizan Hermedi DPRD Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama
Harta bergerak lainnya dilaporkan sebesar Rp55 juta, sementara kas dan setara kas senilai Rp26 juta.
Tidak ada harta lain yang dilaporkan dalam LHKPN 2024.
Hutang Rp557 Juta
Di sisi lain, Parizan juga mencatat hutang mencapai Rp557,68 juta.
Dengan perhitungan tersebut, total kekayaan bersihnya mencapai Rp1,52 miliar.
“Laporan harta kekayaan ini adalah kewajiban setiap penyelenggara negara untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas,” terang data resmi e-LHKPN KPK.
Transparansi Pejabat Publik
Pelaporan harta kekayaan menjadi bagian penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap pejabat negara.
Dengan keterbukaan ini, masyarakat dapat menilai akuntabilitas wakil rakyat yang duduk di legislatif.
Parizan Hermedi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah memenuhi kewajibannya melaporkan kekayaan sesuai aturan.
Iya ini tengah tersandung masalah hukum, ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama.








