BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Lebong resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 29 September 2025.
Setelah disahkan, dokumen tersebut segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dievaluasi dan diregistrasi sebelum diundangkan.
Dalam APBD-P 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp733,94 miliar, sementara belanja daerah mencapai Rp737,18 miliar.
Selisih atau defisit sebesar Rp3,24 miliar ditutupi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
BACA JUGA :Polisi Ringkus Pencuri Rumah Kosong di Bengkulu, Dua Motor dan Tabung Gas Diamankan
Apresiasi Bupati Lebong
Bupati Lebong, H. Azhari SH, MH, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses penyusunan hingga pengesahan rancangan tersebut.