RBMEDIA.ID – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMA Negeri 5 Kota Bengkulu terus menyeret perhatian publik.
Setelah mencuat kasus pemberhentian sepihak terhadap 72 siswa yang sempat menimba ilmu sebulan penuh, kini giliran kepala sekolah non aktif SMA Negeri 5 Kota, Bihanudin yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis 25 September 2025.
Bihanudin tiba di Kejari sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Tarmizi Gumay.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak menegaskan langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik ilegal dalam penerimaan siswa.