RBMEDIA.ID – Aula Sasana Bina Karya Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Selasa 23 September 2025, berubah menjadi ramai.
Puluhan tumpukan uang dalam berbagai mata uang, senilai lebih dari Rp103 miliar, dipamerkan sebagai hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
Uang dalam jumlah fantastis itu disusun rapi dan menjadi bukti nyata dari proses penyidikan yang dilakukan tim Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Plh. Aspidsus Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH, menegaskan bahwa pemajangan uang sitaan ratusan miliar merupakan langkah transparansi dalam penegakan hukum.