SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,87 miliar untuk Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025.
Penyaluran DBH ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
DBH Tapanuli Tengah terdiri dari beberapa komponen.
BACA JUGA: Nias Terima DBH Rp3,5 Miliar, Ini Rinciannya
Dari Pajak Penghasilan (PPh), daerah menerima Rp1,98 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 senilai Rp1,81 miliar dan PPh Pasal 25/29 Rp177 juta.
Sementara dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), total yang disalurkan Rp2,08 miliar.