SUMATERA UTARA, RBMEDIA.ID – Kabar gembira datang bagi Kabupaten Mandailing Natal.
Pemerintah pusat resmi menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,8 miliar untuk tahun anggaran 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana tersebut berasal dari beberapa sektor penerimaan negara.
BACA JUGA: Langkat Terima DBH 2025 Rp10,9 Miliar
Rinciannya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,41 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp7,91 miliar, Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp13,9 juta, serta Sumber Daya Alam (SDA) Rp1,47 miliar.