KAUR, RBMEDIA.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) di Sekretariat DPRD (Setwan) Kaur tahun anggaran 2023 terus bergulir.
Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menemukan fakta baru.
Hasil penghitungan ulang menunjukkan kerugian negara (KN) bertambah Rp2 miliar dari temuan awal sebesar Rp11 miliar.
Dengan demikian, total kerugian kini mencapai Rp13 miliar, lebih dari separuh anggaran perjalanan dinas senilai Rp21 miliar.
BACA JUGA : Janji Manis Rumah Subsidi Berujung Penipuan, Warga Bengkulu Ditahan Jaksa
Fakta Baru dari Penghitungan Ulang
Kepala Kejari Kaur, Dr. Jainah SH, MH, melalui Kasi Intelijen sekaligus Plh Kasi Pidsus Kejari Kaur, Albert SH, MH, membenarkan adanya temuan terbaru tersebut.