BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kasus dugaan penipuan dengan modus pembangunan rumah subsidi fiktif memasuki babak baru.
Jaksa Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu resmi menahan Febriansyah (44), warga Sungai Rupat, Kecamatan Selebar.
Ia diduga memperdaya korban dengan janji manis pembangunan rumah bersubsidi, namun hingga uang ratusan juta berpindah tangan, rumah yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Setelah proses penyelidikan selesai, perkara akhirnya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB dengan disaksikan langsung penyidik Polda.
Ditahan 20 Hari, Menunggu Persidangan
Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tersebut.