RBMEDIA.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemotongan honorarium Satpol PP Rejang Lebong kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Selasa (16/9/2025) kemarin.
Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Dua terdakwa, yakni mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong, Jaya Merasa serta mantan Kasatpol PP, Ahmat Rifa’i dituntut bersalah karena dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp677 juta.
Jaksa Dandi Satya Permana, SH, selaku JPU menegaskan, pihaknya menilai kedua terdakwa tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar pemberatan tuntutan.