JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2025 untuk Kota Sukabumi sebesar Rp11,07 miliar.
Dana tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Pajak Penghasilan
Komponen DBH terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp2,34 miliar.
BACA JUGA: Depok Terima DBH Rp14,37 Miliar dari Pusat
Rinciannya, seluruhnya dari PPh Pasal 21.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp453 juta.
Dana itu terdiri dari bagian migas Rp241 juta, non migas Rp21 juta, panas bumi Rp109 juta, perkebunan Rp49 juta, dan sektor lainnya Rp30 juta.








