JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) 2025 untuk Kota Depok sebesar Rp14,37 miliar.
Dana tersebut tercatat dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Rincian Pajak Penghasilan
Komponen terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp7,14 miliar.
BACA JUGA: Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung
Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp5,88 miliar dan PPh Pasal 25/29 sebesar Rp1,26 miliar.
PBB dan Cukai Tembakau
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang Rp745 juta.
Dana itu terdiri dari bagian migas Rp421 juta, non migas Rp38 juta, panas bumi Rp173 juta, perkebunan Rp81 juta, dan sektor lainnya Rp32 juta.