JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabar baik datang untuk Kota Cirebon. Pemerintah pusat menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2025 sebesar Rp10,26 miliar.
Angka ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
Aturan tersebut ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Rincian Pajak Penghasilan
Komponen terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp4,46 miliar.
BACA JUGA: Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sidang Perdana Digelar 24 September
Rinciannya adalah PPh Pasal 21 sebesar Rp4,17 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp282 juta.
PBB dan Cukai Tembakau
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masuk mencapai Rp713 juta.
Dana tersebut terdiri dari bagian daerah migas Rp387 juta, non migas Rp38 juta, panas bumi Rp173 juta, perkebunan Rp81 juta, dan sektor lainnya Rp33 juta.
BACA JUGA: Dukun Pengganda Uang Ternyata Tukang Pijat, Polisi Bongkar Modus Penipuan
Cukai Hasil Tembakau (CHT) juga menyumbang Rp299 juta.
Sumber Daya Alam
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total yang diterima mencapai Rp4,78 miliar.
Rinciannya, minyak bumi Rp109 juta, gas bumi Rp621 juta, royalti batubara Rp345 juta, panas bumi Rp3,7 miliar, dan kehutanan Rp4,7 juta.
Mekanisme Penyaluran
Dalam KMK disebutkan, penyaluran kurang bayar DBH dilakukan secara tunai.
BACA JUGA: Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung
Dana ditransfer langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Dengan tambahan dana ini, Cirebon terima DBH Rp10,26 miliar untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.








