JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kasus penyiksaan bocah MK (7) yang dilakukan oleh EF alias YA (40) atau dikenal sebagai “Ayah Juna” bersama ibu kandungnya SNK (42) kini memasuki tahap hukum serius.
Polri menegaskan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi menyeret mereka ke hukuman berat.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan penuh keseriusan.
Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan pelaku memenuhi unsur pidana berat.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” kata Nurul dikutip dari berbagai sumber.