• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Vonis Berat Membayangi Pasangan Sejenis Ayah Juna, Polri Jerat dengan Pasal Berlapis

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
14 September 2025
in News, Perkara
Vonis Berat Membayangi Pasangan Sejenis Ayah Juna, Polri Jerat dengan Pasal Berlapis

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah saat melihat korban penyiksaan (Instagram -Polda_papuabarat)

JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kasus penyiksaan bocah MK (7) yang dilakukan oleh EF alias YA (40) atau dikenal sebagai “Ayah Juna” bersama ibu kandungnya SNK (42) kini memasuki tahap hukum serius.

Polri menegaskan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi menyeret mereka ke hukuman berat.

Jeratan Hukum yang Mengancam

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan penuh keseriusan.

Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan pelaku memenuhi unsur pidana berat.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” kata Nurul dikutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA : Terungkap! Pasangan Sejenis Ayah Juna dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Penyiksaan Anak

Lebih lanjut, Nurul menegaskan proses penyidikan terus berjalan dengan dukungan berbagai lembaga terkait.

“Ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak. Kami tidak akan berhenti sampai korban mendapat keadilan,” tegasnya.

Rangkaian Kekejaman yang Terungkap

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa EF kerap melakukan penyiksaan ekstrem terhadap korban.

Bocah malang itu dipukul, ditendang, dibanting, bahkan disiram bensin lalu dibakar di bagian wajah.

Selain itu, korban juga mengalami patah tulang akibat dipukul kayu, dibacok dengan golok, dan disiram air panas.

Fakta ini semakin diperkuat oleh keterangan saudara kembar korban, SF, yang menjadi saksi kunci.

Sementara itu, korban sendiri dengan lirih menyampaikan ketakutannya.

“Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang,” ungkap MK, sebagaimana disampaikan Nurul.

Kondisi Korban Kini

Petugas Satpol PP Kebayoran Lama pertama kali menemukan korban pada 11 Juni 2025 dalam kondisi kurus kering di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat itu, warga mengira bocah tersebut hanya menumpang tidur.

Namun setelah diperiksa, tubuhnya penuh luka bakar dan patah tulang.

Korban segera dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kabag Humas RS Polri, AKBP Firdaus, menjelaskan bahwa korban sudah menjalani dua operasi besar.

“Fokus saat ini adalah pemulihan kondisi pasien. Hemoglobin yang dulu hanya 5, sekarang sudah meningkat menjadi 11,” ucapnya.

Penangkapan dan Fakta Mengejutkan

Polisi akhirnya menangkap EF dan SNK di sebuah indekos di Sidoarjo, Jawa Timur.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa keduanya bukan pasangan suami-istri, melainkan pasangan sejenis.

BACA JUGA : Isu Pergantian Kapolri Dibantah: Mensesneg Tegaskan Belum Ada Surpres ke DPR

EF, yang selama ini disangka pria, ternyata bukan.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menegaskan, “Keduanya sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.”

Menuju Proses Peradilan

Dengan bukti yang kuat, penyidik memastikan kasus ini segera dibawa ke meja hijau.

Publik kini menanti bagaimana hakim akan menjatuhkan vonis terhadap pasangan kejam ini.

Harapannya, hukuman berat bisa menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang berani menelantarkan atau menyiksa anak.

Tags: Ayah JunabocahKasus penyiksaanpasal berlapisPolritahap hukum
ShareSendTweet
Previous Post

Terungkap! Pasangan Sejenis Ayah Juna dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Penyiksaan Anak

Next Post

Remaja 16 Tahun Diduga Aniaya Mahasiswi hingga Tewas di Indekos

Related Posts

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya
Perkara

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Tragedi Kolaka Timur, Bocah Perempuan 10 Tahun Tewas Saat Hendak Mengaji   

Remaja 16 Tahun Diduga Aniaya Mahasiswi hingga Tewas di Indekos

Tragedi Wisata ke Bromo, 8 Karyawan RS Bina Sehat Jember Jadi Korban Kecelakaan

Tragedi Wisata ke Bromo, 8 Karyawan RS Bina Sehat Jember Jadi Korban Kecelakaan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.