JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kasus penyiksaan bocah MK (7) yang dilakukan oleh EF alias YA (40) atau dikenal sebagai “Ayah Juna” bersama ibu kandungnya SNK (42) kini memasuki tahap hukum serius.
Polri menegaskan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang berpotensi menyeret mereka ke hukuman berat.
Jeratan Hukum yang Mengancam
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menegaskan bahwa kasus ini ditangani dengan penuh keseriusan.
Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan pelaku memenuhi unsur pidana berat.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” kata Nurul dikutip dari berbagai sumber.
BACA JUGA : Terungkap! Pasangan Sejenis Ayah Juna dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Penyiksaan Anak
Lebih lanjut, Nurul menegaskan proses penyidikan terus berjalan dengan dukungan berbagai lembaga terkait.
“Ini adalah bentuk nyata negara hadir untuk melindungi anak. Kami tidak akan berhenti sampai korban mendapat keadilan,” tegasnya.
Rangkaian Kekejaman yang Terungkap
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa EF kerap melakukan penyiksaan ekstrem terhadap korban.
Bocah malang itu dipukul, ditendang, dibanting, bahkan disiram bensin lalu dibakar di bagian wajah.
Selain itu, korban juga mengalami patah tulang akibat dipukul kayu, dibacok dengan golok, dan disiram air panas.
Fakta ini semakin diperkuat oleh keterangan saudara kembar korban, SF, yang menjadi saksi kunci.
Sementara itu, korban sendiri dengan lirih menyampaikan ketakutannya.
“Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang,” ungkap MK, sebagaimana disampaikan Nurul.
Kondisi Korban Kini
Petugas Satpol PP Kebayoran Lama pertama kali menemukan korban pada 11 Juni 2025 dalam kondisi kurus kering di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat itu, warga mengira bocah tersebut hanya menumpang tidur.
Namun setelah diperiksa, tubuhnya penuh luka bakar dan patah tulang.
Korban segera dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kabag Humas RS Polri, AKBP Firdaus, menjelaskan bahwa korban sudah menjalani dua operasi besar.
“Fokus saat ini adalah pemulihan kondisi pasien. Hemoglobin yang dulu hanya 5, sekarang sudah meningkat menjadi 11,” ucapnya.
Penangkapan dan Fakta Mengejutkan
Polisi akhirnya menangkap EF dan SNK di sebuah indekos di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa keduanya bukan pasangan suami-istri, melainkan pasangan sejenis.
BACA JUGA : Isu Pergantian Kapolri Dibantah: Mensesneg Tegaskan Belum Ada Surpres ke DPR
EF, yang selama ini disangka pria, ternyata bukan.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menegaskan, “Keduanya sudah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.”
Menuju Proses Peradilan
Dengan bukti yang kuat, penyidik memastikan kasus ini segera dibawa ke meja hijau.
Publik kini menanti bagaimana hakim akan menjatuhkan vonis terhadap pasangan kejam ini.
Harapannya, hukuman berat bisa menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi siapapun yang berani menelantarkan atau menyiksa anak.








