JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Garut dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp64,7 miliar pada tahun 2025.
Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat.
Kepastian ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
KMK itu ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Alokasi DBH Garut bersumber dari beberapa jenis pajak dan penerimaan negara.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,99 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp5,85 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp135,71 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menambah Rp5,07 miliar.
Dana ini terbagi dalam bagian daerah migas Rp499,89 juta, nonmigas Rp45,06 juta, panas bumi Rp3,61 miliar, perkebunan Rp880,26 juta, serta sektor lainnya Rp34,06 juta.