JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Cirebon dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp11,4 miliar dari pemerintah pusat pada 2025.
Kepastian itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tanggal 24 Juli 2025.
BACA JUGA: 12 Jam Diperiksa, Sherina Munaf Klarifikasi soal Kucing Uya Kuya di Polres Jaktim
DBH tersebut bersumber dari beberapa jenis pajak dan pendapatan negara.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,34 miliar. Seluruhnya berasal dari PPh Pasal 21.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menambah Rp728,53 juta.
Rinciannya terdiri dari bagian daerah migas Rp333,21 juta, nonmigas Rp115,11 juta, panas bumi Rp169,33 juta, perkebunan Rp79,86 juta, serta sektor lainnya Rp31 juta.
BACA JUGA: Cianjur Terima DBH Rp22,6 Miliar dari Pusat
Selain itu, Cukai Hasil Tembakau (CHT) memberikan kontribusi Rp403,47 juta.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total yang diterima mencapai Rp4,96 miliar.
Dana ini terdiri dari gas bumi Rp641,77 juta, landrent batubara Rp4,07 juta, royalti batubara Rp359,09 juta, dan panas bumi Rp3,95 miliar.
Dalam KMK disebutkan, penyaluran kurang bayar DBH dapat diprioritaskan untuk mendukung kas daerah.
BACA JUGA: Mi Instan Indonesia Mengandung Etilen Oksida di Taiwan, BPOM Buka Suara
Tujuannya agar pemerintah daerah mampu menutup kewajiban belanja yang belum terbayar.
Dengan tambahan DBH Rp11,4 miliar ini, Cirebon diharapkan dapat memperkuat anggaran dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.








