JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Garut dipastikan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp64,7 miliar pada tahun 2025.
Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat.
Kepastian ini tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025.
KMK itu ditetapkan pada 24 Juli 2025.
Alokasi DBH Garut bersumber dari beberapa jenis pajak dan penerimaan negara.
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp5,99 miliar.
Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp5,85 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp135,71 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menambah Rp5,07 miliar.
Dana ini terbagi dalam bagian daerah migas Rp499,89 juta, nonmigas Rp45,06 juta, panas bumi Rp3,61 miliar, perkebunan Rp880,26 juta, serta sektor lainnya Rp34,06 juta.
Selain itu, Garut juga memperoleh alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp1,51 miliar.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), total dana yang masuk mencapai Rp52,16 miliar.
Rinciannya, minyak bumi Rp186,15 juta, gas bumi Rp673,18 juta, landrent batubara Rp3,54 juta, royalti batubara Rp378,55 juta, panas bumi Rp50,91 miliar, serta kehutanan Rp5,02 juta.
Dalam KMK disebutkan, rincian penyaluran DBH digunakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Tujuannya untuk menyalurkan DBH dalam Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan tambahan DBH Rp64,7 miliar ini, Garut diharapkan mampu memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan masyarakat.








