JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jumlah dana yang akan dicairkan pada tahun 2025 mencapai Rp69,4 miliar.
BACA JUGA: Astra Motor Honda Bengkulu Buka Lowongan Workshop Head, Ini Syaratnya
Penyaluran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH Bandung bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Untuk sektor PPh, alokasi yang diterima Kabupaten Bandung yaitu Rp7,84 miliar dari PPh Pasal 21 dan Rp199,9 juta dari PPh Pasal 25/29.