JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi Jawa Barat.
Total dana yang akan dicairkan pada tahun 2025 mencapai Rp191,8 miliar.
BACA JUGA: Basarnas Kerahkan Drone hingga Penyelam Cari Korban Tenggelam di Sungai Pasar Bengkulu
Penyaluran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Dana kurang bayar DBH bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), hingga Sumber Daya Alam (SDA).
Pada sektor PPh, Jawa Barat mendapat alokasi Rp94,03 miliar dari PPh Pasal 21.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH DKI Jakarta Rp1,35 T Cair 2025
Untuk PBB, rincian yang diterima yakni Rp7,16 miliar bagian migas, Rp584,3 juta non migas, Rp3,33 miliar panas bumi, Rp1,51 miliar perkebunan, dan Rp159,7 juta sektor lainnya.
Dari CHT, Provinsi Jawa Barat memperoleh Rp6,56 miliar.
Sementara itu, pada sektor SDA, alokasinya terdiri dari gas bumi Rp6,81 miliar, landrent batubara Rp12,8 juta, royalti batubara Rp5,73 miliar, panas bumi Rp65,88 miliar, dan kehutanan Rp3,1 juta.
BACA JUGA: Astra Motor Honda Bengkulu Buka Lowongan Workshop Head, Ini Syaratnya
Secara keseluruhan, kurang bayar DBH Jawa Barat mencapai Rp191.804.431.000.
Penyaluran ini dilakukan melalui Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Dana Transfer Umum dalam Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat mengoptimalkan DBH untuk memperkuat fiskal daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik.








