JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Jumlah dana yang akan dicairkan pada tahun 2025 mencapai Rp69,4 miliar.
BACA JUGA: Astra Motor Honda Bengkulu Buka Lowongan Workshop Head, Ini Syaratnya
Penyaluran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH Bandung bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Untuk sektor PPh, alokasi yang diterima Kabupaten Bandung yaitu Rp7,84 miliar dari PPh Pasal 21 dan Rp199,9 juta dari PPh Pasal 25/29.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Jawa Barat Rp191,8 M Cair 2025
Pada PBB, alokasi meliputi Rp442,7 juta bagian migas, Rp38,7 juta non migas, Rp7,1 miliar panas bumi, Rp67,4 juta perhutanan, Rp1,18 miliar perkebunan, serta Rp33,5 juta sektor lainnya.
Dari CHT, Kabupaten Bandung menerima Rp887,2 juta.
Sedangkan dari sektor SDA, total alokasi mencapai Rp51,59 miliar, terdiri atas gas bumi Rp736 juta, landrent batubara Rp1 juta, royalti batubara Rp363,4 juta, panas bumi Rp50,47 miliar, dan kehutanan Rp22,6 juta.
Secara keseluruhan, kurang bayar DBH Bandung mencapai Rp69.401.395.000.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH DKI Jakarta Rp1,35 T Cair 2025
Pemerintah daerah wajib mencatat pencairan ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dengan pencairan tersebut, Kabupaten Bandung diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan DBH untuk memperkuat pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat.








