JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi DKI Jakarta.
Jumlah dana yang akan dicairkan pada tahun 2025 mencapai Rp1,35 triliun.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Lebong Rp21,9 M Cair di 2025
Kepastian penyaluran tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Rinciannya, pada sektor PPh, DKI Jakarta mendapat Rp1,29 triliun dari PPh Pasal 21 dan Rp15,53 miliar dari PPh Pasal 25/29.