JAKARTA, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Provinsi DKI Jakarta.
Jumlah dana yang akan dicairkan pada tahun 2025 mencapai Rp1,35 triliun.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Lebong Rp21,9 M Cair di 2025
Kepastian penyaluran tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Rinciannya, pada sektor PPh, DKI Jakarta mendapat Rp1,29 triliun dari PPh Pasal 21 dan Rp15,53 miliar dari PPh Pasal 25/29.
BACA JUGA: Kurang Bayar DBH Bengkulu Tengah Rp15,5 M Cair 2025
Untuk PBB, daerah memperoleh Rp13,38 miliar dari bagian migas dan Rp37,3 juta dari sektor lainnya.
Sementara itu, alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp55,1 juta.
Pada sektor SDA, DKI Jakarta menerima Rp25,1 miliar yang berasal dari minyak bumi.
Secara keseluruhan, kurang bayar DBH DKI Jakarta mencapai Rp1.350.123.390.000.
BACA JUGA: Basarnas Kerahkan Drone hingga Penyelam Cari Korban Tenggelam di Sungai Pasar Bengkulu
Dana ini dapat diprioritaskan penggunaannya untuk mendukung kas daerah, terutama dalam menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Dengan pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan mampu memperkuat stabilitas fiskal dan mempercepat pembangunan daerah.








