BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Bengkulu Tengah.
Total dana yang akan dicairkan pada tahun 2025 mencapai Rp15,55 miliar.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Penyaluran kurang bayar DBH dilakukan secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Sumber DBH Bengkulu Tengah berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai Hasil Tembakau (CHT), dan Sumber Daya Alam (SDA).