BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan telah menetapkan jumlah kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.
Penyaluran dana ini akan diselesaikan pada tahun 2025.
BACA JUGA: DBH Bengkulu Selatan 2025 Tembus Rp29,2 Miliar
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025, total DBH Kota Bengkulu 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp3,82 miliar.
Dana tersebut bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Sumber Daya Alam (SDA).
Page 1 of 3