KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Tim penasihat hukum (PH) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang, Windra Purnawan, memberikan klarifikasi terkait penyitaan aset milik kliennya.
Kuasa hukum, Redo Frengki, menegaskan rumah yang kini disita jaksa sebenarnya telah dimiliki sejak Maret 2015, jauh sebelum Windra menjabat sebagai Ketua DPRD Kepahiang periode 2019–2024.
“Berdasarkan dokumen hukum berupa surat jual beli yang diketahui kepala desa dan ditandatangani para saksi, tanah dan bangunan itu telah dimiliki sejak Maret 2015. Jadi, informasi ini perlu diluruskan agar masyarakat paham,” kata Redo, dikutip dari KORANRB.ID.