JAKARTA, RBMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengumumkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh setiap anggota DPR.
Setelah tunjangan perumahan dihapus per 31 Agustus 2025, take home pay anggota dewan kini sebesar Rp65,5 juta per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan penghapusan tunjangan tersebut diambil secara kolektif.
“Seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujarnya saat konferensi pers dikutip dari Antaranews.com, Jumat (5/9).
Rincian Gaji dan Tunjangan
Dari penjelasan DPR, gaji pokok anggota dewan mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni sebesar Rp4,2 juta.