• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

DPR RI Umumkan Enam Keputusan Penting, Jawab Tuntutan 17+8

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
6 September 2025
in News
DPR RI Umumkan Enam Keputusan Penting, Jawab Tuntutan 17+8

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025) (YouTube-DPR RI)

JAKARTA, RBMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons Tuntutan 17+8 yang ramai diperbincangkan masyarakat dengan mengeluarkan enam poin keputusan.

Respons itu diumumkan secara resmi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).

Menurut Dasco, langkah ini menjadi bentuk transparansi DPR sekaligus komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025,” ujarnya dikutip dari Antaranews.

Penghapusan Tunjangan dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri

Dalam keputusan pertama, DPR menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tuntutan publik agar pengelolaan anggaran DPR lebih efisien.

BACA JUGA : Tunjangan Perumahan Dihapus, Gaji Bersih Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta

Selanjutnya, poin kedua adalah moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025.

Pengecualian hanya berlaku jika terdapat undangan resmi kenegaraan.

Kebijakan ini disebut sebagai upaya untuk menekan biaya perjalanan sekaligus meningkatkan efektivitas kerja DPR di dalam negeri.

Pemangkasan Fasilitas dan Penguatan Transparansi

Poin ketiga keputusan DPR berkaitan dengan pemangkasan sejumlah tunjangan serta fasilitas.

Evaluasi dilakukan terhadap biaya langganan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, hingga tunjangan transportasi.

Dasco menegaskan, “Ada beberapa komponen fasilitas yang kami kurangi agar lebih sesuai dengan prinsip efisiensi dan kebutuhan nyata.”

Keputusan keempat menegaskan bahwa anggota DPR yang sudah dinonaktifkan partai politik tidak akan menerima hak-hak keuangan.

Kemudian, poin kelima menugaskan pimpinan DPR untuk menindaklanjuti penonaktifan anggota dengan melibatkan Mahkamah Kehormatan DPR serta mahkamah partai politik masing-masing.

BACA JUGA : Maroko Ukir Sejarah, Jadi Negara Afrika Pertama Lolos ke Piala Dunia 2026

Poin terakhir atau keenam menekankan pentingnya memperkuat transparansi serta partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan DPR.

Menurut Dasco, langkah ini adalah bagian dari komitmen agar aspirasi rakyat lebih terwakili.

“Enam poin ini ditandatangani bersama oleh pimpinan DPR RI, antara lain Ibu Puan Maharani, saya sendiri, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal,” tambah Dasco.

Langkah Awal Reformasi DPR

Dengan keluarnya enam keputusan tersebut, DPR RI berusaha menunjukkan bahwa lembaga legislatif mendengar kritik dan tuntutan publik.

Meski begitu, sejumlah kalangan menilai bahwa implementasi dari keputusan ini perlu terus diawasi agar tidak sekadar menjadi janji politik.

Ke depan, publik berharap DPR benar-benar konsisten melakukan perbaikan, baik dalam penggunaan anggaran, transparansi kebijakan, maupun peningkatan kinerja legislasi.

Tags: DPRenam poinevaluasikeputusanSufmi Dasco AhmadTuntutan 17+8
ShareSendTweet
Previous Post

Tunjangan Perumahan Dihapus, Gaji Bersih Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta

Next Post

Tragedi Kolaka Timur, Bocah Perempuan 10 Tahun Tewas Saat Hendak Mengaji  

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Tragedi Kolaka Timur, Bocah Perempuan 10 Tahun Tewas Saat Hendak Mengaji   

Tragedi Kolaka Timur, Bocah Perempuan 10 Tahun Tewas Saat Hendak Mengaji  

Amarah Ayah Pecah, Anak Perempuannya Tewas Digorok Remaja di Kolaka Timur

Amarah Ayah Pecah, Anak Perempuannya Tewas Digorok Remaja di Kolaka Timur

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.