SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Total DBH Palembang 2025 yang akan disalurkan mencapai Rp49,7 miliar.
Penyaluran ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
BACA JUGA: Kabupaten Lahat Terima DBH Rp281 Miliar di 2025
Dana akan dituntaskan pembayarannya di tahun 2025 dan ditransfer langsung ke kas daerah.
Rincian DBH Palembang 2025
DBH Palembang 2025 bersumber dari pajak dan hasil pengelolaan sumber daya alam.