SUMATERA SELATAN, RBMEDIA.ID – Kementerian Keuangan menetapkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) bagi Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Total dana yang akan disalurkan pada tahun 2025 mencapai Rp55,8 miliar.
BACA JUGA: Dana Bagi Hasil 2025, Muba Terima Rp318 Miliar
Penyaluran ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Dana akan ditransfer secara tunai dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
Rincian DBH OKU 2025
DBH OKU 2025 bersumber dari berbagai pos penerimaan, mulai dari pajak hingga sumber daya alam (SDA).
Berikut rinciannya:
PPh: Rp1.931.173.000
PBB Migas: Rp10.525.774.000
PBB Non Migas: Rp2.353.347.000
PBB Panas Bumi: Rp298.724.000
BACA JUGA: Sumsel Terima DBH Rp428 Miliar dari Pemerintah Pusat
PBB Perhutanan: Rp511.981.000
PBB Perkebunan: Rp1.606.601.000
PBB Sektor Lainnya: Rp35.875.000
SDA Gas Bumi: Rp7.000.701.000
SDA Minerba Landrent: Rp1.108.826.000
SDA Minerba Royalti: Rp29.879.011.000
SDA Panas Bumi: Rp426.740.000
SDA Kehutanan: Rp202.969.000
BACA JUGA: Kabupaten Lahat Terima DBH Rp281 Miliar di 2025
Harapan Pemanfaatan Dana
Dengan jumlah besar yang akan diterima, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan DBH OKU 2025.
DBH OKU 2025 senilai Rp55,8 miliar menjadi peluang penting bagi Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengelola dana ini secara transparan dan tepat sasaran.








