BENGKULU, RBMEDIA.ID – Penasehat Hukum (PH) Sulistyo Utomo, Muslim Chaniago, SH, MH, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi tidak tepat.
Ia menegaskan tidak ada korupsi di BUMDes Lubuk Sanai III, Kabupaten Mukomuko, saat kliennya menjabat sebagai direktur.
“Kita PH punya pandangan yang berbeda, tidak ada korupsi di dalam BUMDes tersebut,” ujar Muslim usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (3/9/2025).
Program BUMDes Masih Berjalan
Menurut Muslim, seluruh program yang direncanakan BUMDes telah dilaksanakan dan hasilnya masih berfungsi hingga kini.