ACEH, RBMEDIA.ID – Provinsi Aceh akan menerima penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp11.856.059.000 dari pemerintah pusat.
Anggaran ini merupakan kurang bayar DBH tahun 2023 yang baru disalurkan pada tahun 2025.
DBH tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025.
BACA JUGA: Nihil Pendaftar Rektor UIN Fatmawati, Batas Akhir 22 September
Keputusan ini ditetapkan pada 24 Juli 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah, Askolani, atas nama Menteri Keuangan.