Ia menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Mukomuko yang menegaskan agar seluruh tenaga non ASN kategori R1 hingga R4 dapat diusulkan.
BACA JUGA :TikTok Hentikan Fitur LIVE Saat Demo jadi Inisiatif Platform, Bukan Instruksi Pemerintah
“Ini instruksi langsung Bupati agar R1 sampai R4 didata dan diusulkan untuk PPPK paruh waktu. Mereka adalah garda terdepan dalam mencukupi kekurangan ASN di Mukomuko,” sambungnya.
Instruksi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai penataan tenaga non ASN yang wajib dirampungkan paling lambat akhir 2025.
Harapan dan Konsekuensi Berat
Dalam proses pengajuan ke BKN, tenaga honorer dikelompokkan sesuai kategori masing-masing.