• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Perkara

Enam Provokator Kerusuhan Pelajar Dibekuk, Polda Metro Jaya Beberkan Peran Tersangka

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
3 September 2025
in Perkara
Enam Provokator Kerusuhan Pelajar Dibekuk, Polda Metro Jaya Beberkan Peran Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary di Jakarta (Instagram-Poldametrojaya)

JAKARTA, RBMEDIA.ID – Polda Metro Jaya mengungkap peran enam tersangka yang diduga kuat menjadi penghasut dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di DKI Jakarta.

Para tersangka ini diduga mendorong pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam kerusuhan melalui konten ajakan di media sosial.

Peran Tersangka dalam Menghasut Pelajar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda, namun sama-sama memanfaatkan platform digital untuk menyebar provokasi.

“Pelaku DMR ini merupakan admin akun Instagram LF yang berperan melakukan kolaborasi dengan akun lainnya menyebarkan ajakan dan penghasutan kepada pelajar melalui sejumlah tagar dan postingan untuk melakukan aksi anarkis,” ungkap Ade dikutip dari Antaranews.com.

BACA JUGA :Potret Kemiskinan di Kepahiang, Keluarga Klores Bertahan di Gubuk Reyot

Selain DMR, polisi juga menetapkan MS, staf Lokataru Foundation, yang disebut berperan sebagai admin akun @bpp.

MS diduga berkolaborasi dengan akun lain untuk menyebar ajakan merusak fasilitas publik.

Sementara itu, tersangka SH yang mengelola akun @GM serta KA ikut terlibat menghasut pelajar agar melakukan aksi perusakan.

Lebih jauh, polisi menyoroti peran RAP, admin akun @RAP, yang dinilai paling berbahaya.

Ia tidak hanya menyampaikan ajakan, tetapi juga menyiarkan tutorial pembuatan bom Molotov dalam siaran langsung.

“Pelaku ini juga membagikan lokasi-lokasi bom Molotov yang sudah disiapkan dan dapat diambil peserta untuk ikut aksi unjuk rasa,” tambah Ade.

Siaran Langsung Ditonton Jutaan Orang

Tidak berhenti di situ, polisi juga menahan FL yang mengelola akun @fg.

Tersangka ini diketahui melakukan siaran langsung saat kerusuhan berlangsung pada Senin (25/8).

Kepala Unit 2 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menyebut dampak siaran tersebut sangat besar.

BACA JUGA :1.879 Honorer Mukomuko Diajukan Jadi PPPK, Nasib Ditentukan BKN

“Siaran langsung yang ditayangkan FL ditonton sampai sekitar 10 juta orang. Dari tayangan itu, petugas mendapati adanya ajakan-ajakan untuk memperbesar kerusuhan yang disampaikan melalui platform media sosial,” jelas Gilang.

Hasil analisis forensik digital juga mengungkap penyebaran informasi berbahaya berupa tutorial perakitan bom Molotov serta titik lokasi penyimpanannya.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan penghasut yang memanfaatkan media sosial untuk menggerakkan massa muda.

Polisi Lakukan Monitoring Sejak Awal

Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan pemantauan sejak awal terjadinya kericuhan.

“Kami sudah melakukan monitoring dan analisis untuk mengungkap kasus ini sejak Senin (25/8),” kata Ade.

Dengan tertangkapnya enam tersangka, polisi berharap aksi provokasi serupa tidak kembali terulang.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi publik agar bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah terpengaruh ajakan yang mengarah pada tindakan anarkis.

Tags: aksi demonstrasienam tersangkapenghasutperanpolda metro Jayaricuh
ShareSendTweet
Previous Post

Potret Kemiskinan di Kepahiang, Keluarga Klores Bertahan di Gubuk Reyot

Next Post

Yoona & Lee Chae Min Sukses Bawa Bon Appétit, Your Majesty Jadi No.1

Related Posts

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya
Perkara

Tak Semua Kasus Berakhir di Pengadilan, Ini Alasannya

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Hartanto Buka Dasar KUHAP Baru, Vonis Bebas Tak Bisa Kasasi
Perkara

Hartanto Buka Dasar KUHAP Baru, Vonis Bebas Tak Bisa Kasasi

by Peri Haryadi
18 Mei 2026
Kejati Bengkulu Disebut Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas
Perkara

Kejati Bengkulu Disebut Tak Bisa Kasasi Vonis Bebas

by Peri Haryadi
18 Mei 2026
PMK Baru Terbit, Tunggakan Pajak Rokok Dikejar 30 Hari
Perkara

PMK Baru Terbit, Tunggakan Pajak Rokok Dikejar 30 Hari

by Peri Haryadi
15 Mei 2026
Jurnalis Ini Tiba-Tiba Cabut Gugatan di MK!
Perkara

Jurnalis Ini Tiba-Tiba Cabut Gugatan di MK!

by Peri Haryadi
18 April 2026
Next Post
Yoona & Lee Chae Min Sukses Bawa Bon Appétit, Your Majesty Jadi No.1

Yoona & Lee Chae Min Sukses Bawa Bon Appétit, Your Majesty Jadi No.1

500 Pelajar Lebong Pulih Usai Keracunan MBG, Biaya Pengobatan Ditanggung Pemkab

500 Pelajar Lebong Pulih Usai Keracunan MBG, Biaya Pengobatan Ditanggung Pemkab

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.